Pengertian joint venture secara sederhana adalah kesepakatan kerja sama antara dua perusahaan atau lebih untuk membentuk sebuah usaha baru dengan jangka waktu kerja sama tertentu. Banyak sekali pihak yang kemudian salah menginterpretasikan joint venture dengan holding company dan merger. Padahal, ketiga bentuk badan usaha tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.
Peraturan Pemerintah Yang Mengatur dan Melegalkan Joint Venture
Joint venture secara sah telah diatur dalam perundang-undangan sehingga setiap prosesnya merupakan tindakan bisnis yang legal. Dengan catatan prosedural yang dilaksanakan memenuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah daftar dan ketetapan pemerintah yang menjadi landasan joint venture di Indonesia :
- UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23.
- PP Nomor 7 Tahun 1993.
Perbedaan Perusahaan Joint Venture di Indonesia dan Luar Negeri
Bila di luar negeri, tidak ada aturan yang membatasi jenis perusahaan yang bergabung untuk membentuk perusahaan baru bersistem joint venture, berbeda halnya dengan praktik di Indonesia. Pihak-pihak yang ingin mendirikan perusahaan joint venture di sini harus merupakan gabungan dari perusahaan nasional dan internasional, minimal dua perusahaan atau lebih.
Meskipun tidak tertulis secara tersirat dalam pengertian joint venture tentang persyaratan tersebut, namun hal itu telah menjadi ketetapan pemerintah. Dimaksudkan melalui pembentukan joint venture maka investasi asing yang masuk ke Indonesia dapat meningkat sehingga menambah devisa negara secara signifikan. Dan dalam penerapannya, strategi tersebut memang terbukti efektif.
Ciri-Ciri Joint Venture Pada Perusahaan
Untuk dapat membedakan perusahaan berbentuk joint venture dengan yang lainnya, berikut adalah ciri-ciri dari badan usaha dengan format tersebut :
- Terdiri dari minimal satu perusahaan nasional dan satu perusahaan internasional.
- Perusahaan dengan bentuk joint venture berdiri secara legal di Indonesia di bawah payung PT atau Perseroan Terbatas.
- Modal perusahaan joint venture berasal dari masing-masing perusahaan yang terlibat dalam pendirian dan biasanya berbentuk saham.
- Kekuasan yang dimiliki masing-masing perusahaan pendiri bergantung pada besaran saham yang ditanamkan pada awal pembentukan joint venture.
- Masing-masing perusahaan pendiri tetap berdiri sendiri untuk operasional dan manajemen perusahaan tunggal mereka di luar badan usaha joint venture yang dimiliki.
- Apabila terjadi permasalahan serius terhadap perusahaan joint venture, hal itu menjadi tanggung jawab bersama.
Joint Venture Agreement
Dalam mendirikan sebuah perusahaan joint venture, terdapat sebuah perjanjian atau kontrak yang mengatur tentang operasional dan manajemen badan usaha yang disebut dengan joint venture agreement. Sebutan lain dari agreement tersebut adalah kontrak joint venture. Kesepakatan ini disusun dan disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan joint venture tersebut.
Kontrak joint venture sendiri diklasifikasikan dalam dua jenis berbeda :
1. Kontrak Joint Venture Domestik
Domestic Joint Venture Agreement adalah kontrak perjanjian pembentukan perusahaan baru joint venture dengan hanya keterlibatan pihak perusahaan-perusahaan lokal. Namun, berdasarkan pengertian joint venture dan peraturannya di Indonesia, kontrak jenis ini dianggap void atau tidak sah. Sebab, tidak memenuhi persyaratan wajib atas keterlibatan minimal satu perusahaan asing sebagai investor.
2. Kontrak Joint Venture Internasional
Kontrak kerja sama joint venture inilah yang diakui dan dilegalkan di Indonesia berkat adanya keterlibatan perusahaan asing dalam penanaman modal. Jadi, apabila Anda hendak membentuk sebuah perusahaan joint venture, baik dalam skala kecil, menengah, atau besar, pastikan menggunakan agreement yang sah.
Bidang Usaha Wajib dari Pembentukan Joint Venture
Melalui definisi, peraturan, kontrak, dan ciri-ciri dari joint venture di atas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan oleh pemerintah untuk membentuk sebuah joint venture. Tujuan yang ingin dicapai melalui pendirian joint venture pada bidang-bidang berikut adalah pengembangan dan stabilitas bidang usaha terkait melalui penggabungan perusahaan nasional dan internasional.
Bidang-bidang usaha yang mewajibkan pembentukan joint venture adalah :
- Produksi dan distribusi listrik supaya suplai listrik untuk masyarakat lebih merata.
- Pelabuhan di mana penyediaan kapal, pemetaan rute, dan operasional lainnya dapat lebih efisien serta meminimalisir risiko perjalanan laut.
- Telekomunikasi yang memang membutuhkan dukungan dari perusahaan luar negeri untuk penyediaan jaringan yang lebih baik dengan tarif semakin terjangkau.
- Penerbangan terutama tentang penyediaan armada pesawat terbang komersil untuk berbagai maskapai lokal. Selain itu, juga mempermudah pengaturan transportasi udara antar negara atau rute internasional.
- Air minum dalam hal ini untuk meningkatkan kualitas air konsumsi nasional dan ketersediaan air bersih yang masih menjadi problematika serius di beberapa pelosok negeri.
- Kereta api umum yaitu dengan meningkatkan moda transportasi darat melalui kenyamanan dan efisiensi armada, maka dapat mengatasi permasalahan kemacetan secara signifikan. PT KAI dapat bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan asing yang berpengalaman dalam transportasi kereta api untuk penyediaan, operasional, dan manajemennya.
- Media massa untuk keperluan publikasi Indonesia di dunia internasional maupun pertukaran informasi penting lainnya.
Berdasarkan pengertian joint venture, bidang-bidang usaha yang mewajibkan pembentukannya adalah sektor yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat luas. Dengan artian tidak hanya untuk kepentingan satu atau dua kelompok saja. Sedangkan bidang usaha yang tidak diizinkan untuk pembentukan joint venture adalah penyediaan senjata untuk perang atau tujuan yang bersifat dekstruktif sejenisnya.
Baca Juga:
- Pengertian Ekuitas, Komponen dan Manfaatnya
- Tujuan Dan Komponen Sistem Informasi Pemasaran
- Sistem Informasi Manufaktur dan Fungsinya Bagi Perusahaan
Alasan Pembentukan Joint Venture
Terdapat beberapa faktor atau alasan yang mendasari pendirian sebuah perusahaan berbentuk joint venture, yaitu :
a. Penggabungan Sumber Daya
Alasan utama dari pembentukan joint venture di Indonesia adalah penggabungan sumber daya antara perusahaan nasional dan perusahaan internasional. Bukan merupakan sebuah rahasia bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam yang hampir tidak ada habisnya, namun kurang dalam segi sumber daya manusia selaku pengelolanya. Sedangkan pihak asing memiliki SDM unggul tersebut.
Dengan demikian, melalui penggabungan perusahaan joint venture, SDA Indonesia dapat terkelola dengan baik oleh SDM dari perusahaan asing yang bergabung. Produksi dan distribusi produk atau penyediaan jasa melalui badan usaha gabungan itu dipastikan memiliki produktivitas atau kinerja, serta efisiensi yang baik. Tentu hal-hal tersebut berdampak positif terhadap profit perusahaan.
b. Penghematan Anggaran
Melalui pembentukan joint venture, anggaran perusahaan bisa ditekan cukup signifikan karena faktor-faktor yang tidak penting dapat dihilangkan. Kemudian, perusahaan-perusahaan pendiri dapat bersinergi untuk memaksimalkan kinerja perusahaan joint venture tersebut tanpa harus mengeluarkan modal lebih besar.
c. Penggabungan Keahlian
SDM asing dari perusahaan internasional yang bergabung dapat menularkan pengetahuannya pada SDM korporasi nasional dalam perusahaan joint venture tersebut. Dengan demikian, SDM perusahaan nasional pun dapat meningkat kualitasnya. Namun bukan berarti SDM nasional tidak memiliki keahlian apa pun yang dapat diberikan pada SDM asing.
Dalam beberapa hal, terutama mengingat lokasi perusahaan berada di Indonesia, SDM lokal memiliki keunggulan. Untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik antar kedua belah pihak perusahaan, maka penggabungan keahlian pun dibutuhkan oleh para tenaga kerja tersebut. Hal tersebut akan berdampak cukup besar untuk kemajuan badan usaha.
Unsur-Unsur Wajib dalam Pembentukan Joint Venture
Sesuai dengan pengertian joint venture berikut ciri-cirinya, maka dalam mendirikan perusahaan gabungan nasional dan internasional tersebut, terdapat tiga unsur yang wajib terpenuhi, yaitu :
- Dua perusahaan atau lebih yang terlibat di mana salah satunya wajib merupakan perusahaan internasional.
- Terdapat perjanjian kerja sama atau kontrak tertulis antar pihak yang terlibat.
- Tersedianya modal berupa dana segar, bukan bagian dari surat utang perusahaan pendiri.
Manfaat Pembentukan Perusahaan Joint Venture
Dari segi manfaat yang dimiliki, badan usaha joint venture memberikan cukup banyak untuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya :
- Pembatasan dan minimalisir risiko usaha.
- Penghematan anggaran dan tenaga.
- Prosentase ketergantungan antar perusahaan pendiri sangat kecil.
- Pertukaran teknologi dan keahlian antar pihak yang terlibat.
- Kemungkinan dan kesempatan pengembangan atau ekspansi bisnis skala global terbuka lebih lebar.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Joint Venture
Sebagaimana bentuk usaha lain yang memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing, hal yang sama berlaku pula untuk perusahaan berbentuk joint venture. Dari segi kelebihannya, joint venture menawarkan :
- Perusahaan pendiri tetap memiliki hak otonomi atas perusahaan masing-masing. Korporasi yang menjadi partner atau rekanan dalam joint venture tidak berhak turut campur.
- Dapat memaksimalkan skala ekonomi dan spesialisasi pada bidang usaha yang dipilih.
- Sumber informasi dan teknologi lebih lengkap dan lebih baik.
- Modal yang tersedia lebih banyak karena berasal dari penggabungan beberapa perusahaan pendiri.
- Kredibilitas sebuah perusahaan joint venture lebih baik bila dibandingkan perusahaan tunggal.
Sedangkan kekurangan dari pembentukan badan usaha joint venture adalah sebagai berikut :
- Risiko terungkapnya rahasia perusahaan menjadi lebih besar karena lebih banyak pihak yang terlibat.
- Utang atau kewajiban perusahaan yang tidak terselesaikan bila badan usaha gagal memenuhi target yang ditentukan menjadi tanggung jawab seluruh perusahaan pendiri. Jadi, perusahaan pendiri harus bersedia mengeluarkan dana untuk penyelesaian kewajiban terkait.
- Kemungkinan pelanggaran kontrak kerja sama sangat tinggi dan jika sampai terjadi, proses perundingannya pun rumit.
Contoh Perusahaan Joint Venture di Indonesia
Di bawah ini adalah beberapa contoh dari perusahaan joint venture yang beroperasi di Indonesia, yakni :
PT. Samsonite dan PT. Mitra Adi Perkasa, Tbk
Samsonite Asia merupakan produsen koper dan tas berskala internasional dengan kualitas yang tidak perlu diragukan serta model kekinian. Sedangkan PT. Mitra Adhi Perkasa telah lama dikenal sebagai distributor dan importir brand-brand tas maupun koper kelas dunia. Kedua perusahaan tersebut kemudian membentuk joint venture di bawah label MAP.
PT. Indofood Sukses Makmur dan Nestle S.A
Perusahaan joint venture dari dua perusahaan di bidang kulinari tersebut adalah PT. Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Fokus dari badan usaha gabungan itu adalah memproduksi bumbu-bumbu masakan khas nusantara maupun menu internasional seperti tomyam dengan rasa yang otentik dan lezat. Lini bisnis joint venture tersebut terbukti cukup sukses dalam monopoli pasar.
Jangka Waktu Kontrak Perusahaan Joint Venture
Tidak terurai dengan jelas dalam pengertian joint venture yang dideskripsikan, namun terdapat tetap terdapat batas maksimal dalam kontrak kerja terkait. Durasi minimal dari joint venture adalah lima tahun dan jangka waktu maksimalnya tidak lebih dari tiga puluh tahun. Durasi kontrak yang telah habis dapat diperbarui sesuai kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Nah, semoga ulasan lengkap tentang pengertian joint venture di atas bisa menjadi referensi dan menambah pengetahuan Anda. Oh ya, mungkin saja salah satu pembaca sedang mencari referensi makalah joint venture, silakan manfaatkan sebagai bahan makalah Anda.