Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan dan contoh bilyet giro. Dalam dunia perbankan, istilah ini cukup sering muncul dan memiliki fungsi tertentu bagi seorang nasabah bank. Namun bagi anda anda yang masih asing dengan istilah ini, tak perlu khawatir, akuntanmuslim akan membahasnya secara lengkap dan mendalam.
Apa Itu Bilyat Giro?
Bilyat Giro merupakan alat pembayaran yang dimiliki oleh orang atau perusahaan yang mempunyai rekening giro. Rekening giro sendiri merupakan produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan/badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan kapan pun, selama waktu kerja, salah satunya yaitu dengan bilyet giro.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tentang Bilyet Giro menyebutkan bahwa definisi bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada Bank Tertarik guna melakukan pemindah bukuan beberapa atau seluruh dana kepada rekening Penerima. Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang rekening giro yang merupakan rekening giro rupiah yang dananya dapat ditarik setiap waktu dengan menggunakan Bilyet Giro dan/atau cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Banyak pula yang mengira jika bilyet giro adalah cek, padahal keduanya berbeda. Pada bilyet giro, penerima dana tidak bisa melakukan pencairan secara tunai, namun harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Pemindahanbukuan rekening dilakukan pada bank yang berbeda, diharuskan melakukan proses kliring atau inkaso terlebih dahulu.
Sifat-sifat Bilyet Giro
Bilyet Giro memiliki beberapa sifat yang perlu anda ketahui, diantaranya yaitu :
- Bilyet giro tidak bisa dibayar dengan bentuk tunai tetapi hanya bisa dilakukan melalui pemindah bukuan.
- Pembayaran bisa dilakukan pada jatuh tempo.
Masa berlaku warkatnya adalah 70 hari dari tanggal pembukaan. Bilamana tidak tercantum tanggal pembukaan, maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai acuan perhitungannya. - Bilyet Giro dapat dibatalkan langsung oleh penarik secara sepihak, namun namun saldo masih harus mencukupi dan juga dengan alasan yang jelas.
- Pada saat jatuh tempo, tidak dapat lagi dibatalkan bila saldo tidak cukup untuk menutupi nilai yang tercantum.
Syarat Bilyet Giro
Jika anda ingin menggunakan bilyet giro, harus memenuhi beberapa persyaratan formil terlebih dahulu yaitu :
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan
Nama tertarik - Perintah yang jelas dan tanpa syarat guna memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
- Nama beserta nomor rekening pemegang
- Nama bank penerima
Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf yang lengkap - Tempat serta tanggal penarikan
Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel plus persyaratan pembukaan rekening (sumber : Bank Indonesia)
Baca Juga:
- Apa Beda Giro dan Tabungan? Simak 8 Poin Ulasannya!
- Pengertian Akuntansi Manajemen dan Penjelasannya
- Permasalahan Ekonomi Makro dan Penanganannya di Indonesia
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Mencairkan Bilyet giro sangatlah mudah untuk dilakukan. Berbeda halnya dengan pencairan cek, dalam pencairan bilyet giro ada hal yang harus anda ketahui yakni pencairannya yang tidak bisa langsung diuangkan.
Anda tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran berbasis non tunai ini. Anda hanya bisa melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Pemindahan dana baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro perlu diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Berdasarkan perintah yang ada, bank bakal lakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Berikutnya anda dapat melakukan tarik tunai dana dari rekening.
Hal-hal yang Dapat Menyebabkan Tertolaknya Pencairan Bilyet Giro
- Tidak memenuhi syarat atau persyaratannya yang tidak lengkap.
- Ditunjukkan ke bank, tapi di luar tenggang waktu efektif.
- Dicurigai diisi pihak lain selain penarik.
Pembayaran diblokir. - Tanda tangan yang tidak sesuai dengan spesimen.
- Pencantuman tanggal efektif tidak dalam tenggang waktu pengajuan.
- Ada perbaikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Diduga dipalsukan atau dimanipulasi.
- Rekening giro penarik telah ditutup.
- Dana pada rekening giro penarik dianggap tidak cukup (kurang).
Manfaat Bilyet Giro
Ada banyak manfaat yang bisa anda dapatkan bila menggunakan bilyet giro, terutama dalam hal transaksi. Nasabah bisa melakukan transaksi dalam jumlah besar hingga Rp 500 juta rupiah. Tak hanya itu saja, bilyet giro dinilai lebih aman daripada cek karena harus dibawa langsung oleh penerima atau orang yang diberi kuasa.
Contoh Bilyet Giro
Setiap bank memiliki tampilan contoh bilyet giro yang tidak sama. Namun dengan bagian-bagian yang kurang lebih sama. Terdapat tempat untuk menulis tanggal penarikan, tanggal efektif, nominal, terbilang, rekening penerima, nama penerima, bank penerima, serta tempat untuk tanda tangan. Berikut ini adalah contoh tampilan bilyet giro untuk Bank Muamalat.
Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
Banyak yang mengira bilyet giro dan cek merupakan dua hal yang sama. Namun sesungguhnya keduanya berbeda. Supaya tidak ada lagi salah pemahaman seputar bilyet giro dan cek, berikut saya jelaskan beberapa perbedaan diantara keduanya :
1. Secara Definisi
Dari definisi saja, bilyet giro dan cek sudah berbeda. Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro milik nasabah tersebut guna memindahbukukan dana dari rekening yang berhubungan kepada rekening pemegang yang telah disebutkan namanya.
Sementara itu, cek merupakan surat perintah tanpa syarat yang berasal dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro anggota tersebut guna membayar sejumlah dana kepada pemegang Cek tersebut.
Dari pengertian di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa cek lebih bersifat umum, sedangkan bilyet giro lebih bersifat khusus.
2. Cara Mencairkan Dana
Perbedaan kedua bisa dilihat dari bagaimana cara mencairkan dana. Bilyet Giro hanya bisa dicairkan dengan pemindahbukuan antar rekening bank. Sementara itu untuk cek bisa dicairkan melalui tunai atau pemindahanbukuan.
3. Syarat Formal
Terdapat perbedaan mendasar dalam hal persyaratan formal pencairan bilyet giro dan cek. Dalam bilyet giro terdapat unsur nama dan nomor rekening pemegang serta bank penerima. Kedua unsur tersebut tidak ada di dalam cek.
4. Tenggat Waktu Penawaran
Tenggat waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan bilyet giro tersebut. Sementara itu, untuk cek tidak ada tenggat waktu penawaran.
5. Masa Kadaluarsa
Perbedaan kelima antara cek dan Bilyet Giro bisa diketahui dari masa kadaluarsanya. Masa kadaluarsa cek 70 hari sejak tanggal penarikan, sedangkan masa kadaluarsa untuk bilyet giro adalah 6 hari setelah tanggal waktu penawaran.
7. Landasan Hukum
Bilyet Giro dibuat berdasarkan dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia. Sementara itu cek berlandaskan Kita Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD.
8. Kebebasan Biaya Materai
Guna mencairkan dana menggunakan cek, anda dikenakan biaya materai. Sedangkan untuk mencairkan Bilyet Giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
Jadi sekarang sudah tau kan mengenai Bilyet Giro? Demikian penjelasan yang bisa saya bagikan seputar pengertian, sifat, persyaratan, dan contoh bilyet giro. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada artikel berikutnya ya!