Pengertian Perusahaan Perseroan, Terlengkap Hingga Sistem Kepemilikannya

By | 13 May 2019

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Jasa

akuntanmuslim.com/jasa/

Fitur Lengkap | Mudah Digunakan | Laporan Otomatis

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Dagang

akuntanmuslim.com/dagang/

Siap Pakai | Laporan Otomatis | Bisa Dikustom Sendiri

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Manufaktur

akuntanmuslim.com/manufaktur/

Fitur Komplit | Bisa Banyak User | 1x Bayar

Kehidupan ekonomi di Indonesia diwarnai dengan beragam perusahaan dan badan usaha yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Mereka mengambil keuntungan dari penjualan dan bahkan bisa membagikan sahamnya kepada masyarakat sehingga keuntungan perusahaan bisa langsung dirasakan sesuai besar saham yang dibeli oleh masyarakat. Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pengertian perusahaan perseroan yang ada di Indonesia, berikut ini ulasannya lengkap dengan jenis dan sistem kepemilikannya.

Pengertian Perusahaan Perseroan

pengertian perusahaan perseroan1

Jika dilihat dari susunan katanya, perusahaan perseroan terdiri dari 2 kata yaitu perusahaan dan perseroan. Menurut  Molengraff, perusahaan adalah perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, untuk menghasilkan sesuatu dengan cara berniaga atau membuat perjanjian. Berniaga berarti ada kegiatan jual beli, jadi perusahaan bisa mendapatkan uang dari hasil jual beli barang atau jasa.

Produk barang misalnya pupuk, genteng, makanan, minuman dan lain sebagainya. Kemudian produk jasa contohnya adalah jasa pengiriman paket, laundry, jasa transportasi, dan lain sebagainya.

Selaras dengan yang dikemukakan oleh Kansil (2001) bahwa perusahaan merupakan badan usaha yang beroperasi secara terus menerus untuk mendapatkan laba atau keuntungan berupa penghasilan. Perusahaan juga melakukan praktek untuk mendapat penghasilan dengan perlindungan hukum. Sehingga, ia juga harus terdaftar sebagai bagian dari hukum tersebut. Perusahaan harus memiliki status sehingga terklasifikasi secara jelas.

Perusahaan harus memiliki kedudukan hukum, agar ia bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran. Selain itu, dalam perusahaan terdapat banyak individu yang bekerja dan menanam modal. Ini berarti ada individu yang harus dilindungi haknya dan melaksanakan kewajibannya.

Salah satu jenis perusahaan yang ada di Indonesia adalah perseroan. Ini merupakan salah satu bentuk perusahaan dimana ia memiliki sistem saham dalam kepemilikan modalnya. Maka, bisa dibilang bahwa pengertian perusahaan perseroan merupakan usaha milik banyak orang.

Kepemilikan ini, diwujudkan dengan kepemilikan sejumlah saham. Pemilik saham bisa ditentukan dari siapa pendiri perusahaan perseroan tersebut, dan bisa juga diwujudkan dari hasil penjualan saham kepada masyarakat atau pihak tertentu. Perusahaan perseroan terdiri dari beberapa jenis yang akan dijelaskan pada poin berikutnya.

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan

pengertian perusahaan perseroan2

Berdasarkan pengertian yang sudah dibahas di atas dapat juga disimpulkan bahwa perusahaan perseroan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Perusahaan adalah Badan Usaha yang dilindungi hukum
  2. Dimiliki oleh beberapa orang, melalui modal usaha yang berbentuk saham
  3. Dimiliki oleh pemerintah (BUMN) atau swasta. Jika berstatus BUMN maka 51% sahamnya adalah milik Negara
  4. Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan

Keempat ciri tersebut dirumuskan berdasarkan pengertian menurut pada ahli dan Undang-undang serta peraturan pemerintah yang berlaku. Selanjutnya, akan dijelaskan mengenai jenis perusahaan perseroan agar masyarakat memahami secara utuh tentang pengertian perusahaan perseroan yang ada di Indonesia.

Baca Juga:

Jenis Perusahaan Perseroan

pengertian perusahaan perseroan3

Sebenarnya ada perusahaan yang didirikan oleh satu orang, ini disebut dengan perusahaan perorangan. Artinya, modal berasal dari satu nama saja. Sehingga semua kegiatan yang terjadi dalam perusahaan dilaporkan kepada orang tersebut. Namun, ada yang lebih menguntungkan dibanding mendirikan usaha sendiri, yaitu perusahaan perseroan. Pemahaman terhadap pengertian perusahaan perseroan tidak akan lengkap jika belum memahami jenis perusahaan perseroan. Berikut adalah jenis perusahaan perseroan yang ada di Indonesia.

1. Perseroan Terbatas

Menurut undang-undang mengenai perseroan terbatas (PT), pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa,  perseroan berarti perusahaan didirikan berdasarkan perjanjian lebih dari satu orang. Kegiatannya dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan laba, sedangkan modal dibagi dalam bentuk saham. Jadi pada dasarnya mendirikan sebuah perusahaan perseroan berarti mendirikan perusahaan bersama, bukan hanya milik satu orang saja. Ini terkait dengan keuntungan dan kewajiban yang ditanggung oleh perusahaan tersebut. Jika dalam perusahaan perseorangan keuntungan masuk ke kekayaan pemilik tunggal, dan karyawan hanya berhak atas gaji. Berbeda dengan perusahaan perseroan yang masih harus membagi keuntungan kepada pemilik saham selain berkewajiban untuk membayar gaji karyawan.

Perseroan terbatas, harus didaftarkan ke menteri kehakiman untuk disahkan. Proses ini menentukan apakah perusahaan perseroan tersebut disetujui atau tidak. Perjanjian yang diajukan kepada pemerintah, harus ditandatangani minimal oleh dua pemilik perusahaan perseroan tersebut.

Menurut Undang-undang, perusahaan perseroan milik Negara sering disebut dengan BUMN, dimana 51% sahamnya dimiliki oleh Negara. Sedangkan sisanya dijual kepada masyarakat. Tujuan dari perusahaan perseroan milik Negara ini adalah untuk mendapatkan keuntungan.

2. Perusahaan Perseroan Terbatas Terbuka

Selain perseroan terbatas, ada pula perseroan terbatas terbuka yang bisa menampung pemilik saham lebih banyak dengan jumlah modal usaha yang besar. Perusahaan ini, minimal dimiliki oleh 300 pemegang saham atau modalnya minimal sebesar 3 miliar rupiah.

Perusahaan jenis ini seringkali membuka penjualan saham melalui bursa efek atau cara lain. Namun ada ketentuan khusus dimana perusahaan harus memenuhi syarat untuk bisa menjual saham. Ini disebut dengan privatisasi.

Kedua jenis perusahaan tersebut ada di Indonesia dan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Keuntungan dan produk yang dihasilkan perusahaan pasti bermanfaat untuk masyarakat baik sebagai konsumen maupun sebagai investor atau pemilik saham.

Sistem Kepemilikan Saham Perseroan

pengertian perusahaan perseroan

Untuk ikut memiliki sebuah perusahaan, seseorang harus membeli saham perusahaan tersebut. Berikut adalah beberapa cara untuk mendapatkannya

1. Menjadi Pendiri Perusahaan Perseroan

Pendiri perusahaan adalah orang yang ikut menandatangani akta pendirian di depan notaris dan tertulis sebagai pendiri. Kesepakatan antar pendiri bisa menentukan berapa besar modal yang harus disetorkan. Pada dasarnya, untuk membuat sebuah perusahaan perseroan terbatas, dibutuhkan modal minimal sebesar 50.000.000 rupiah.

Modal ini merupakan modal dasar. Selanjutnya, modal dasar ini merupakan total dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Yang harus ditempatkan oleh pendiri minimal sebesar 25% dalam bentuk uang tunai.

Jadi, misalnya uang modal dasar yang disepakati bersama adalah 100.000.000 maka minimal 25 juta rupiah disetorkan kepada kas perusahaan perseroan.

2. Membeli Saham

Setelah perusahaan didirikan, biasanya ada penjualan saham. Menurut pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tatacara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) ada beberapa cara untuk melakukan privatisasi atau penjualan saham.

Pertama, melalui penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, langsung ke investor atau ke manajemen persero yang bersangkutan. Ketiga cara ini bisa dilakukan jika perusahaan yang akan di privatisasi memenuhi beberapa kriteria.

Misalnya jika perusahaan kompetitif, dan terkait dengan teknologi yang cepat berubah. Tujuan dari privatisasi atau penjualan saham biasanya untuk meningkatkan produktivitas perusahaan perseroan tersebut. Jadi perusahaan bisa terus berkembang pesat dan dimiliki oleh masyarakat.

Akhirnya laba yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan juga bisa dinikmati langsung oleh masyarakat yang memiliki saham meski hanya sekian persen saja.

Perusahaan perseroan kini banyak dimiliki oleh swasta di Indonesia. Perusahaan ini menarik banyak karyawan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat Indonesia tidak selalu ingin menjadi PNS. Menjadi karyawan BUMN, perusahaan multinasional dan pemilik saham sebagai sumber penghasilan pasif membuka mata masyarakat bahwa mendapat penghasilan sangat banyak jalannya.

Pengertian perusahaan perseroan nyatanya bukan hanya terkait dengan kepentingan beberapa pihak. Dengan memahami pengertiannya, masyarakat bisa mengerti bahwa kesempatan untuk menjadi kaya dan mapan adalah milik semua orang, asal memilih cara yang tepat, dan siap bekerja keras.

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Jasa

akuntanmuslim.com/jasa/

Fitur Lengkap | Mudah Digunakan | Laporan Otomatis

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Dagang

akuntanmuslim.com/dagang/

Siap Pakai | Laporan Otomatis | Bisa Dikustom Sendiri

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Manufaktur

akuntanmuslim.com/manufaktur/

Fitur Komplit | Bisa Banyak User | 1x Bayar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *