Saat ini semua yang berbau Syariah semakin diminati oleh masyarakat luas sehingga banyak perusahaan atau instansi keuangan menambah layanannya. Dalam dunia ekonomi Syariah semua akad yang digunakan haruslah berdasarkan Syariah Islam yang benar. Banyak sekali jenis akad yang bisa digunakan dalam sebuah transaksi Syariah salah satunya adalah akad Tijarah. Apa definisi akad tijarah itu? Simak!
Definisi Akad Tijarah
Akad Tijarah didefinisikan sebagai akad antara peserta secara kolektif atau secara individu dan perusahaan dengan tujuan komersial (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010). Berbagai institusi keuangan dapat menggunakan akad ini untuk melakukan transaksi yang benar sesuai Syariah Islam
Penggunaannya yang untuk tujuan komersial tentu saja membuat akad ini juga memiliki hasil dari kegiatannya. Akad Tijarah berdasarkan kepastian hasilnya dibagi menjadi dua yaitu Natural uncertainty contract dan natural certainty contract. Berikut ini penjelasan singkat tentang keduanya:
Ijarah Natural Uncertainty Contract
Ijarah jenis ini merupakan akad ijarah yang memberikan imbal hasil pasti kepada para pelakuknya. Dimana di dalam kontrak semua pihak yang bertransaksi mencampurkan aset secara bersama-sama, menanggung resiko bersama-sama agar memperoleh keuntungan. Hal itulah yang kemudian menawarkan imbal balik pasti dengan akad ini. Dibawah ini adalah akad Tijarah yang termasuk ijarah Natural Uncertainty Contract:
1. Musyarakhah Atau Syirkah
Musyarakah atau syirkah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam melakukan suatu usaha. Semua pihak yang terlibat memberikan kontribusi masing-masing dengan set yang dimilikinya. Untuk bagi hasil atau keuntungan yang dibagikan, mengikuti nisbah yang disepakati. Begitu juga dengan kerugian juga ditanggung semua pihak sesuai persentase partisipasinya. Landasan dari akad ini adalah QS Shad:24 dan hadist Rasululloh.
2. Mudharabah
Menurut ilmu fiqih islam Mudharabah atau bisa disebut juga Muqaradhah memiliki arti urusan dagang. Secara muamalah pemilik modal akan memberikan modalnya kepada pedagang atau pekerja (mudhorib) untuk digunakan berdagang atau berusaha.
Sedangkan untuk keuntungan yang dibagikan disesuaikan dengan kesepakatan bersama di awal akad. Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal yang memberikan kontribusi dana 100% kepada pelaku usaha.
3. Muzara’ah
Akad Ijarah Muzara’ah akad kerja sama dalam bidang pertanian yaitu antara pemilik lahan dan penggarap lahan pertanian tersebut. Dalam akad ini pemilik lahan memberikan lahan pertanian yang dimilikinya dan benih untuk digarap, ditanam, diolah sehingga menghasilkan. Setelah masa panen tiba penggarap akan menerima nisbah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal perjanjian.
4. Musaqah
Tidak berbeda jauh dengan akad Muzara’ah, penggarap hanya bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan saja. Lahan dan benih semua berasal dari pemilik tanah, sehingga penggarap hanya mendapatkan nisbah sesuai kesepakatan.
Akad ini bisa diaplikasikan dalam lembaga keuangan Syariah yang memberikan pembiayaan agribisnis. Dimana petani atau penggarap hanya bertanggung jawab melakukan pemeliharaan saja tanpa mengeluarkan modal apa pun.
5. Mukhabarah
Satu lagi akad yang bisa digunakan dalam kerja sama pertanian yaitu Mukhabarah antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara, dengan imbalan berupa persentase dari hasil panen. Dalam akad ini benih tanaman berasal dari penggarap. Dasar penggunaan akad ini adalah Hadist Rasululloh.
Itulah jenis-jenis akad ijarah natural uncertainty contract, dengan berbagai ketentuan dan dasar penggunaannya. Semua jenis akad di atas bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak-pihak yang bertransaksi tentu dengan pertimbangan yang matang. Selain natural uncertainty contract ada juga ijarah natural certainty contract yang akan dibahas di bawah ini.
Baca Juga:
- Pengertian Akad Tabarru? Berikut Definisi dan Konsep Dasarnya
- Pengertian Produk Jasa, Produk Bisnis yang Menjanjikan
- Mempelajari Permasalahan Ekonomi Mikro dan Solusinya
Ijarah Natural certainty contract
Berbeda dengan natural uncertainty contract, dalam ijarah natural certainty contract pihak-pihak terkait melakukan pertukaran aset untuk salin mendapat keuntungan. Obyek pertukaran harus ditetapkan pada akad Ijarah secara pasti jumlah, mutu, harga dan lainnya. Dengan demikian imbal hasil yang diperoleh bersifat tetap dan pasti, berikut ini contoh ijarah natural certainty contract:
1. Al-Bai’
Menurut Sunarto Zulkifli (2007), Ba’I adalah transaksi pertukaran antara “ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang, lazimnya disebut sebagai transaksi jual-beli. Dalam transaksi ini, keuntungan penjualan sudah masuk ke dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan margin yang Sudha diambilnya. Landasan dari akad ini adalah (QS. Al-Baqoroh: 275) “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
2. Al-Murabahah
Menurut Drs. Zainul Arifin MBA (2006), Al-Murabahah adalah akad jual-beli antara penjual dengan pembeli barang. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjualan harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram, demikian juga pembelian dan keuntungan serta pembayarannya.
Melalui akad ini nasabah bisa memenuhi permintaan barangnya tanpa harus memiliki uang tunai namun bisa melalui pembiayaan institusi Syariah.
3. As-salam
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Bai’as salam adalah akad jual-beli suatu barang yang harganya dibayar segera sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.
Landasan Syar’i akad bentuk As-salam berasal dari Al-Quran dan Hadist sangat jelas disebutkan “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya” (QS, Al-Baqarah:282).
4. Al-Istishna’
Ba’i al-istishna adalah akad jual-beli antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dengan produsen/ penjual (shani’) dimana barang yang akan diperjualbelikan harus idbuat lebih dahulu dengan kriteria yang jelas (Zainul Arifin, Drs, MBA, 2006). Sebenarnya akad ini sama dengan ba’i as salam hanya berbeda pada cara pembayarannya saja yang bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir transaksi.
5. Ijarah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Al-ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Ijarah ini merupakan sebuah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atas manfaat dengan dayn.
Ijarah dapat juga didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang/ jasa dengan membayar jasa sewa. Namun dalam akad ini hak milik tidak berpindah tangan, barang tetap menjadi milik pihak pertama.
6. Ijarah Munthaiya Bit-Tamlik
Akad ijarah juga bisa dikembangkan menjadi akad sewa-beli. Ini yang sering digunakan dalam pembiayaan perumahan Syariah. Akad ini disebut Ijarah Munthaiya Bit-Tamlik (IMBT), akad ini memberikan kesempatan pada penyewa untuk memiliki barang yang di sewa pada akhir masa pembayaran.
Akad jenis ini harus disertai dengan perjanjian mengikat antara kedua belah pihak, terkait pemindahan hak milik barang yang disewakan. Pembayaran sewa dilakukan dengan cara cicilan atau angsuran dan sudah termasuk di dalamnya pokok harga barang.
7. Sharf
Akad Tijarah Natural Certainty Contract yang terakhir adalah Sharf. Pengertian Sharf adalah transaksi pertukaran antara dua mata uang yang berbeda (Sunarto Zulkifli, 2007). Dalam masa sekarang sharf juga memiliki pengertian sebagai prinsip jual-beli valuta asing. Dalam sharf valuta asing harus diserahkan secara tunai (Naqdan) tidak boleh ditangguhkan.
Demikianlah definisi dan jenis-jenis akad ijarah baik yang termasuk ke dalam natural uncertainty contract atau pun natural certainty contract. Kedua jenis ijarah mendatangkan hasil yang menguntungkan bagi pelakunya. karena semua yang Syari pasti menguntungkan. Untuk itu banyak yang menggunakan akad tersebut di atas untuk berbagai transaksi Syariah.