Pengertian Akad Tabarru? Berikut Definisi dan Konsep Dasarnya

By | 13 May 2019

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Jasa

akuntanmuslim.com/jasa/

Fitur Lengkap | Mudah Digunakan | Laporan Otomatis

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Dagang

akuntanmuslim.com/dagang/

Siap Pakai | Laporan Otomatis | Bisa Dikustom Sendiri

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Manufaktur

akuntanmuslim.com/manufaktur/

Fitur Komplit | Bisa Banyak User | 1x Bayar

Dalam dunia ekonom syariah, berbagai transaksi yang dijalankan identik dengan penggunaan akad. Perjanjian tersebut dimaksudkan agar terhindar dari adanya riba dan pengambilan keuntungan berlebih dalam setiap transaksi. Hal ini tentunya tidak sama dengan prinsip syariah yang menghendaki keuntungan bersama atau bagi hasil dalam sebuah transaksi. Oleh karena itu, dalam bertransaksi menggunakan perjanjian yang dapat mengatasi hal tersebut salah satunya dengan akad tabarru.

Memahami Pengertian Akad Tabarru

akad tabarru1

Akad tabarru adalah perjanjian dalam sebuah transaksi tanpa adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, dalam bertransaksi menggunakan perjanjian tersebut akan berdampak pada tolong-menolong. Hal tersebut tentunya diharapkan akan berbuah kebaikan dimana pihak yang menolong hanya mengharap pahala dari Allah SWT. Berikut ini ada beberapa pengertian akad tabarru agar lebih dipahami :

1. Pengertian Akad Tabarru Menurut Bahasa

Tabarru sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni ‘birr’ yang memiliki arti kebaikan. Kebaikan tersebut mengandung perbuatan sukarela untuk menolong sehingga tanpa mengharapkan adanya imbalan. Oleh karena itu dalam pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa tabarru memiliki tujuan kebaikan.

2. Pengertian Akad Tabarru Menurut Ahli

Beberapa ahli berpendapat hampir sama yakni bahwa tabarru merupakan tolong menolong. Jenis tolong menolong tersebut berbeda-beda, bisa denga memberi atau meminjamkan. Meminjamkan dalam hal ini dapat berupa uang atau jasa menggunakan akad tabarru (Karim : 2006,67-70).

3. Pengertian Akad Tabarru dalam Ilmu Fikih

Menurut terminologi fikih dijelaskan bahwa tabarru merupakan pemberian atau penyerahan manfaat dari satu pihak ke pihak lain. Pemberian tersebut tanpa mengharapkan imbalan atau keuntungan dengan tujuan menjalankan kebaikan.

Akad Tabarru Dalam Hal Meminjamkan Uang

akad tabarru2

Pinjam meminjam uang merupakan hal yang lumrah dari pihak yang kelebihan dana kepada yang membutuhkan dana. Oleh karena itu, dalam hal peminjaman uang terdapat beragam proses dan bentuk yang dapat dipilih. Salah satunya dengan Tabarru yang menggunakan akad dalam bentuk seperti berikut ini :

1. Qardh (Tanpa Syarat)

Bentuk pinjaman yang satu ini memerikan pinjaman uang tanpa adanya persyaratan dalam bentuk apapun. Namun, syarat yang digunakan adalah mengembalikan pinjaman tepat waktu atau sesuai dengan waktu yang ditentukan dan disepakati. Syafi’I Antonio (1999) berpendapat bahwa qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain yang dapat diminta atau ditarik kembali tanpa ada imbalan.

2. Rahn (Gadai)

Dalam ekonomi syariah, rahn memiliki artian gadai. Gadai merupakan proses peminjaman uang dengan memberikan jaminan dalam bentuk dan jumlah tertentu. Dimana jaminan tersebut ditahan oleh pemberi pinjaman selama pinjaman belum dikembalikan. Syaikh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi berpendapat bahwa peminjaman diperoleh dengan menjaminkan barang sejenis uang atau yang dapat diuangkan. Dimana jika pinjaman tidak dapat dikembalikan, maka barang jaminan tersebut bisa menjadi pengganti.

3. Hiwalah (Pemindahan)

Peminjaman dalam bentuk hiwalah merupakan pinjaman yang bertujuan untuk memindahkan piutang dari pihak lain. Hiwalah adalah transaksi yang tidak perlu menggunakan ijab tetapi tetap dianggap sah dengan hanya mengatakan saja. Dalam hal ini artinya mengatakan bahwa utang pihak pertama dipindahkan pada pihak kedua. Menurut Taqiyuddin, hiwalah merupakan pemindahan utang atau beban orang lain menjadi utang orang lain.

4. Qardul Hasan

Pinjaman yang terakhir yakni menggunakan Qardul Hasan dimana ini merupakan Qardh tidak harus dikembalikan sesuai dengan pokok pinjaman. Ahmad Ifham Sholihin berpendapat dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah bahwa qardul hasan merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan pinjaman pokoknya saja. Oleh karena itu, sangat meringankan bagi peminjam karena tanpa adanya imbalan.

Baca Juga:

Akad Tabarru Dalam Hal Jasa

Peminjaman tidak hanya dalam bentuk uang melainkan bisa juga dalam bentuk jasa yang diberikan. Pemberian jasa tersebut dapat berbentuk keterampilan atau keahlian yang dimiliki. Keahlian yang dimiliki dapat membantu mereka yang membutuhkan terutama bagi mereka yang tidak memiliki keahlian tersebut sehingga dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, terdapat peminjaman jasa dalam bentuk seperti berikut ini :

1. Wakalah (Perwalian)

Setiap orang memiliki keahlian terhadap suatu bidang yang ia tekuni. Dimana keahlian setiap orang berbeda-beda. Oleh karena itu, setiap orang akan saling membutuhkan jasa orang lain di berbagai bidang. Salah satunya dengan adanya wakalah yang berarti perwakilan. Perwakilan tersebut seperti mewakilkan sebuah tugas kepada sesorang yang dianggap ahli pada bidang yang dimaksud.

Sayyid al-Bakri Ibnu al-‘Arif billah al-Sayyid Muhammad Syatha al-Dhimyati menyatakan bahwa wakalah merupakan penyerahan urusan kepada pihak lain. Penyerahan tersebut di dalamnya berarti sebagai pengganti orang yang memberikan perwalian.

2. Wadi’ah

Wadi’ah ini lebih dikenal dengan jasa titipan yang artinya memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menitip sesuatu. Penitipan tersebut dapat berupa harta benda yang dimiliki oleh pemberi kuasa. Jasa ini mirip dengan wakalah hanya saja pada wadi’ah lebih kepada menjaga amanat. Hal ini disepakati oleh para ulama fikih yang berpendapat bahwa wadi’ah merupakan tolong-menolong dalam hal menjaga amanat sesame amnesia.

3. Kafalah

Akad perwakilan selanjutnya yakni Kafalah yang merupakan perwakilan bersyarat. Kafalah hampir sama dengan wakalah, tetapi di sini lebih kepada persyaratan yang harus dipenuhi. Misalkan ketika ada seorang pemilik toko menugaskan kepada karyawannya untuk menjaga toko selama ia pergi. Namun, dalam kondisi seperti ini tidak membuat karyawannya menjadi wakil dari pemilik toko. Hanya sebagai pengganti saat si pemilik sedang tidak ada di tempat.

Akad Tabarru Untuk Memberi Sesuatu

akad tabarru3

Saling memberi merupakan kewajiban sesama umat manusia. Dalam hal saling memberi terdapat beberapa kesepakatan yang dimaksudkan agar apa yang diberi menjadi manfaat kepada penerima. Dijelaskan oleh (Karim : 2006,67-70) bahwa dalam memberi sesuatu terdapat akad seperti berikut ini :

1. Sedekah

Sedekah merupakan pemberian secara cuma-cuma atau sukarela yang berdasarkan keikhlasan pemberinya. Dalam hal ini memberi tidak mengharapkan imbalan, melainkan hanya mengharap keberkahan dari Allah SWT.

2. Hibah (Hadiah)

Hibah atau yang bisa disebut dengan hadiah ini diberikan atau dihibahkan kepada penerimanya selama penghibah masih hidup. Pemberian tersebut telah melalui persetujuan dan perjanjian tertulis melalui hukum-hukum yang berlaku tentang hibah.

3. Waqaf

Pernah mendengar tanah wakaf ? Inilah salah satu contoh wakaf yang banyak dijumpai. Wakaf berarti merikan hak atas penggunaan sesuatu kepada kepentingan umum seperti tanah, bangunan dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan jika sesuatu yang diwakafkan bisa bermanfaat dan pahalanya selalu mengalir kepada yang mewakafkan.

Pengaplikasian Akad Tabarru

akad tabarru4

Dalam transaksi muamalah atau ekonomi syariah, Akad Tabarru diterapkan di berbagai hal. Meskipun akad tersebut bersifat tolong-menolong, dalam transaksi muamalah boleh terdapat adanya imbalan. Namun, imbalan tersebut hanya sebatas biaya yang dikeluarkan pemberi pinjaman atau pemberi jasa tanpa menarik keuntungan sedikit pun. Berikut ini beberapa pengaplikasian akad tabarru :

1. Jasa Asuransi

Dalam transaksi asuransi syariah diterapkan akad tabarru dalam pengelolaan preminya. Penerapan ini masih tergolong baru karena masih terdapat pengkajian tentang kesesuaian asuransi dengan akad tabarru. Namun, tujuan asuransi menggunakan akad tersebut adalah untuk kepentingan sosial semata.

2. Perbankan Syariah

Perbankan syariah menerapkan akad tabarru yang berkaitan dengan pinjam meminjam uang atau produk pendanaan. Dimana dalam memberikan pinjaman tidak terdapat adanya riba melainkan mengikuti prinsip syariah yakni bagi hasil.

3. Pegadaian Syariah

Salah satu cara meminjam uang yakni dengan cara menggadaikan sesuatu yang dapat dinilai dengan uang dan harganya stabil. Hal ini yang bisa dilakukan di pegadaian syariah yang menggunakan prinsip rahn untuk memberikan pinjaman.

Akad atau perjanjian dalam transaksi syariah pada dasarnya memiliki tujuan untuk menghindarkan dari adanya riba atau keuntungan yang berlebih. Dimana keuntungan tersebut hanya untuk sebelah pihak saja. Namun, tidak dengan akad tabarru yang menghendaki tidak adanya keuntungan melainkan lebih kepada bagi hasil atau bahkan tidak ada imbalan apapun.

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Jasa

akuntanmuslim.com/jasa/

Fitur Lengkap | Mudah Digunakan | Laporan Otomatis

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Dagang

akuntanmuslim.com/dagang/

Siap Pakai | Laporan Otomatis | Bisa Dikustom Sendiri

 

Aplikasi Akuntansi Perusahaan Manufaktur

akuntanmuslim.com/manufaktur/

Fitur Komplit | Bisa Banyak User | 1x Bayar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *